PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-12 Tahun 2014 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
Dalam hal terjadi situasi benturan kepentingan, pejabat dan/atau pegawai wajib melaporkan kepada: a. atasan langsung; dan/atau b. pengelola pelaporan pelanggaran (Inspektorat).
