PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-12 Tahun 2014 tentang PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
Prinsip dalam penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. mengutamakan kepentingan publik; b. menciptakan keterbukaan penanganan dan pengawasan; c. mendorong tanggung jawab pribadi dan sikap keteladanan dari para pimpinan unit kerja dan pemangku jabatan serta para pengelola anggaran; dan d. menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan.
