PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
(1) Kompetensi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang wajib dimiliki untuk semua fungsi pekerjaan di organisasi/instansi/unit yang distandardisasikan. (2) Kompetensi pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang diperlukan untuk menambah kompetensi pegawai dalam melaksanakan suatu fungsi pekerjaan yang lainnya. (3) Syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e merupakan kompetensi yang dibutuhkan dalam melengkapi kompetensi pegawai tanpa ada syarat lain yang tidak mengurangi kompetensi pegawai itu sendiri.
