PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2016 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI...
Pasal 12
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Masing-masing pejabat unit kerja bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan kerjanya dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
