PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 2
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma, dan fasilitas lainnya.
