PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-10 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI BADAN SAR NASIONAL
Pasal 11
Sekretaris Utama dibantu Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Sekretaris Utama dibantu Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.