PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 33
BAB 7 — STRUKTUR KURIKULUM, MATERI PELAJARAN, DAN STANDAR KELULUSAN
Materi Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. materi Diklat pembentukan jabatan fungsional; b. materi Diklat fungsional jenjang terampil; c. materi Diklat fungsional jenjang mahir; dan d. materi Diklat fungsional jenjang penyelia.
