PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan pengakhiran kegiatan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer melalui upacara penutupan. (2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; b. pernyataan penutupan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; c. pelepasan tanda peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; d. penyerahan simbolis Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan e. amanat.
