PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, membentuk sikap mental dan meningkatkan kesamaptaan jasmani bagi pemangku Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer yaitu terwujudnya PNS yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan dilandasi etika kerja PNS.
