PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 11
BAB 2 — PERSIAPAN
Seleksi calon Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau menyaring untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
