PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — PENGAWASAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Forum Pemantau Independen yang dibentuk oleh Kepala Badan. (2) Forum Pemantau Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi; b. tokoh masyarakat; c. perguruan tinggi; dan d. dunia usaha.
