PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-09 Tahun 2014 tentang PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Pelaksanaan Pakta Integritas meliputi: a. Kebijakan umum; b. Program aksi; dan c. Organisasi. (2) Pelaksanaan pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap tercantum dalam lampiran Peraturan ini.
