Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN PAKTA INTEGRITAS
(1) Forum Pemantauan Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib menyusun kode etik yang menjadi dasar dalam tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta Integritas. (2) Penyusunan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan unit kerja terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subtansi kode etik Forum Pemantau Independen sekurang-kurangnya meliputi: a. bertekad membantu keberhasilan pelaksanaan pakta integritas; b. berorientasi kepada solusi dan pencegahan tindak pidana korupsi; c. menjaga integritas diri di dalam pelaksanaan tugas; d. tidak menerima uang atau harta lainnya yang bersifat illegal dari instansi yang dipantau; e. tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. (4) Pemantauan dan evaluasi Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara lengkap tercantum dalam lampiran peraturan ini.
