Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
(1) Petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat dimaksudkan sebagai: a. Panduan bagi seluruh unit kerja dalam pengelolaan pengaduan masyarakat; b. Panduan dalam melakukan koordinasi antar unit kerja dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
pengelolaan pengaduan masyarakat. (2) Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat ini untuk: a. mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien, serta menghindari terjadinya duplikasi dalam penanganan pengaduan masyarakat; b. mewujudkan koordinasi pengelolaan pengaduan masyarakat antara Sekretariat Utama Cq Kepala Biro Umum dalam hal ini Bagian Hubungan Masyarakat dengan unit kerja lain; dan c. mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
