PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-06 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI...
Pasal 10
BAB 4 — PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Proses penyusunan Standar Kompetensi Jabatan meliputi tahap-tahap sebagai berikut: a. Pengumpulan data; b. Pengisian dokumen standar kompetensi manajerial; c. Pengisian dokumen standar kompetensi teknis; d. Penyusunan standar kompetensi jabatan; e. Validasi kompetensi jabatan; f. Penentuan standar kompetensi jabatan; g. Penetapan hasil; dan h. Evaluasi.
