PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 49
BAB 10 — PENGAWASAN
(1) Direktur Komunikasi melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Kantor Pusat. (2) Kepala Kantor SAR melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Kantor SAR. (3) Koordinator Pos SAR melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Pos SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id
