PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 47
BAB 9 — SANKSI
(1) Dalam hal perusahaan penerbangan dan perusahaan pelayaran, serta perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak melaksanakan registrasi dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebayak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (2) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
