PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 43
BAB 8 — LARANGAN
Petugas komunikasi SAR dilarang untuk: a. mengirim berita SAR yang belum disahkan; b. mengirimkan/menggunakan tanda prosedur dan kata prosedur yang tidak resmi; c. mengadakan pancaran yang tidak perlu (pergantian frekuensi, pada saat penyesuaian frekuensi (tuning)), kecuali ada perintah dari pejabat yang berwenang; d. mengirim berita SAR melalui radio dengan kecepatan di luar batas kemampuan petugas penerima; dan e. melakukan interupsi pada saat saluran komunikasi SAR sedang digunakan oleh stasiun lain yang terkait dengan berita musibah.
