PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 41
BAB 7 — SARANA KOMUNIKASI SAR
(1) Dalam penyelenggaraan komunikasi SAR diperlukan sarana Komunikasi SAR. (2) Sarana komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. radio komunikasi; b. telepon; c. faksimil; d. optis/visual; e. komputer; f. printer; g. mesin fotokopi; h. media internet; dan i. LUT/Mission Control Centre (MCC). (3) MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i merupakan sistem yang mengumpulkan data dari LUT untuk didstribusikan ke Kantor SAR sesuai dengan koordinat yang terdeteksi. (4) Optis/visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum secara lengkap dalam dalam Lampiran IV Peraturan ini.
