PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 39
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Peralatan pendukung perangkat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c merupakan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan komunikasi operasi SAR. (2) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kendaraan; b. tenda; c. genset; dan d. peralatan lain yang diperlukan.
