PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 37
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
Petugas komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a bertugas: a. membuat jaring komunikasi operasi SAR; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menentukan nama panggilan terhadap unsur SAR yang terlibat; c. mendirikan perangkat komunikasi sesuai kebutuhan di lapangan; d. melakukan cek list terhadap perangkat komunikasi SAR dan peralatan pendukung lainnya; e. berkoordinasi dengan instansi/organisasi lain yang berkaitan dengan komunikasi; f. mengirim dan menerima informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi SAR; g. memantau pelaksanaan kegiatan komunikasi operasi SAR; dan h. membuat jurnal dan laporan pelaksanaan komunikasi SAR setiap hari selama operasi SAR.
