PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 35
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Pada akhir pelaksanaan siaga komunikasi SAR Petugas siaga Komunikasi SAR melakukan pendistibusian berita SAR dan berita administrasi kepada pejabat terkait. (2) Pendistribusian berita SAR dan berita administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Komunikasi.
