PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 32
BAB 6 — PROSEDUR KOMUNIKASI SAR
(1) Siaga Komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Huruf a terdiri atas: a. Siaga rutin; dan b. Siaga khusus. (2) Siaga komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 24 jam secara terus menerus. (3) Siaga komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 – 20.00.waktu setempat; dan b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
