PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 24
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh Kantor Pusat, Kantor SAR dan Pos SAR dengan menggunakan nama panggilan (Call Sign) yang telah ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nama panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum secara lengkap dalam Lampiran II Peraturan ini.
