PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR
Pasal 12
BAB 4 — JARING KOMUNIKASI SAR
(1) Jaring penginderaan dini untuk musibah penerbangan dilakukan oleh petugas pelayanan lalu lintas penerbangan. (2) Jaring penginderaan dini untuk musibah pelayaran dilakukan oleh petugas stasiun radio pantai (SROP). (3) Jaring penginderaan dini untuk bencana dilakukan oleh Pemerintah Daerah (BPBD), BMKG, dan instansi terkait. (4) Jaring penginderaan dini untuk musibah lainnya dilakukan oleh Pemerintah daerah (BPBD), BMKG, POLRI dan instansi terkait.
