PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f merupakan paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan Pemangku Jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tugas tertentu; (2) Uraian tugas ditulis dengan singkat, jelas dan disusun secara berurutan dari yang paling berat sampai dengan yang paling ringan.
