PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusunnya pedoman analisis jabatan adalah untuk menyediakan pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan analisis jabatan untuk kepentingan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, pengawasan dan akuntabilitas.
