PERBAN
Peraturan Badan Nomor pk-02 Tahun 2014 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN
(1) Rumusan nomenklatur Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal www.djpp.kemenkumham.go.id
16 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jabatan manajerial atau Jabatan Struktural; dan b. Jabatan non manajerial atau jabatan fungsional. (2) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya ditetapkan menurut nama unit kerja. (3) Jabatan non manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rumusan nomenklaturnya mencerminkan pekerjaan atau tugas- tugasnya.
