Pasal 3
BAB 3 — PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki jabatan Struktural Eselon III atau Eselon IV, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor Madya atau Auditor Utama sebelum mencapai Batas Usia Pensiun PNS. (2) Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun. (3) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan teknis dari Kepala BPKP. (4) Pengusulan untuk mendapatkan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum PNS yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun. (5) Pengangkatan kembali ke dalam jabatan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan ketentuan: a. Telah memiliki sertifikat lulus Auditor Madya dan jumlah angka kredit paling kurang 400 untuk diangkat kembali dalam jabatan Auditor Madya; dan b. Telah memiliki sertifikat lulus Auditor Utama dan jumlah angka kredit paling kurang 850 untuk diangkat kembali dalam jabatan Auditor Utama. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dengan menggunakan angka kredit saat pembebasan sementara dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara. www.djpp.kemenkumham.go.id
