PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) Dalam rangka pelaksanaan GPG harus dibentuk struktur organisasi berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) GPG di lingkungan PPATK dilaksanakan dalam struktur organisasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi PPATK. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus direviu secara berkala sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan peraturan perundang-undangan.
