Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan panduan bagi Kepala, Wakil Kepala, dan pegawai PPATK dalam pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien; b. memberikan dasar bagi PPATK dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berhubungan dengan pemangku kepentingan; c. memberikan panduan dalam menyusun pertanggungjawaban kegiatan kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Komite TPPU; d. mendorong kemandirian, kesinambungan, dan pemberdayaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pencapaian visi dan misi PPATK; e. mendorong pengambilan atau penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK didasarkan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan moral serta nilai-nilai dasar PPATK; dan f. menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap PPATK.
