PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
(1) PPATK harus memiliki kode etik yang digunakan sebagai pedoman perilaku bagi semua organ organisasi maupun pegawai. (2) Kode etik paling kurang meliputi: (3) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
