PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, PPATK mempunyai hubungan dengan pemangku kepentingan termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. pegawai PPATK b. Lembaga Pengawas dan Pengatur; c. lembaga penegak hukum; d. Pihak Pelapor; e. lembaga dan/atau organisasi nasional; f. lembaga dan/atau organisasi internasional; dan g. masyarakat.
