PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Good Public Governance yang selanjutnya disingkat GPG adalah proses, kebijakan, dan tindakan suatu institusi sektor publik dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
- Rapat Pimpinan yang selanjutnya disebut Rapim adalah organ organisasi yang dapat dijadikan sarana bagi Kepala untuk menerima masukan dari Wakil Kepala, Deputi, Sekretariat Utama, dan Pejabat Eselon II terkait dalam rangka mengambil keputusan penting dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
- Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Pihak Pelapor adalah Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
