Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c adalah unit organisasi yang dipimpin oleh pejabat eselon II di lingkungan PPATK. (2) Pengelola Risiko pada unit Pemilik Risiko meliputi: a. Pemilik Risiko; dan b. manajer Risiko. (3) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu pejabat eselon II yang merupakan Pimpinan unit Pemilik Risiko. (4) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki tugas: a. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa proses Manajemen Risiko telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, sistem dan prosedur yang telah ditetapkan; b. melaksanakan pengendalian Risiko, terutama jika ada Risiko yang berpengaruh signifikan terhadap unit Organisasi serta implementasi Rencana Kontijensi;
c. menyampaikan usulan indikator kinerja manajemen Risiko; d. menyampaikan laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko unit Pemilik Risiko kepada penanggung jawab Manajemen Risiko; dan e. melakukan koordinasi dengan komite Manajemen Risiko dan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tata Laksana. (5) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berwenang: a. MENETAPKAN Profil Risiko; dan b. menunjuk manajer Risiko. (6) Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah pejabat eselon III atau yang setara, atau pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko. (7) Manajer Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki tugas: a. melakukan koordinasi pengelolaan Risiko di unit Pemilik Risiko yang mencakup identifikasi, analisis, evaluasi, dan Pengendalian Risiko; b. memantau penerapan program Manajemen Risiko di unit masing- masing; c. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan d. menatausahakan dan menyimpan dokumen penyelenggaraan Manajemen Risiko. (8) Pengelola Risiko pada unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan rapat koordinasi yang dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
