PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 34
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Monitoring atas pelaksanaan Manajemen Risiko harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
(2) Monitoring Manajemen Risiko harus dilakukan oleh pengelola Manajemen Risiko. (3) Proses monitoring Manajemen Risiko harus menentukan: a. pengukuran yang digunakan telah menghasilkan output atau outcome yang diharapkan; b. prosedur yang dilaksanakan dan informasi yang dikumpulkan untuk tujuan asesmen Risiko telah sesuai, mutakhir, dan relevan; dan c. peningkatan pengetahuan dan pemahaman atas Risiko yang telah terjadi guna meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan telah diidentifikasikan untuk dapat digunakan pada pelaksanaan asesmen dan Manajemen Risiko selanjutnya.
