PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 21
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi: a. pemahaman yang memadai terhadap kondisi internal dan eksternal yang dapat mempengaruhi tujuan Organisasi baik yang bersifat stratejik maupun operasional; b. identifikasi Risiko yang relevan terhadap tujuan Organisasi baik yang bersifat stratejik maupun operasional; c. identifikasi konteks Risiko; d. identifikasi sumber Risiko, peristiwa atau rangkaian peristiwa, dan potensi dampak, termasuk Risiko yang berada di dalam maupun di luar pengendalian Organisasi; dan e. identifikasi Risiko jika menghentikan, menunda, atau tidak melanjutkan kegiatan.
