PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 15
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Dampak Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus ditentukan dengan mempertimbangkan faktor: a. sifat dan jenis; b. informasi mengenai misi atau tujuan kegiatan; c. asesmen terhadap aset-aset penting; d. data penting; dan e. sensitivitas informasi. (2) Dampak Risiko harus dilakukan pengukuran dengan metode kuantitatif dan kualitatif. (3) Hasil pengukuran dampak Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan berdasarkan peringkat.
