PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-13-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 10
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Penetapan konteks Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a meliputi: a. penetapan konteks internal dan eksternal; b. penetapan konteks proses Manajemen Risiko; dan c. pengembangan kriteria Risiko.
