PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
(1) PBJ yang melakukan registrasi melalui sistem manual wajib menyampaikan surat permohonan registrasi kepada PPATK. (2) Setelah PPATK menerima surat permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK akan menyampaikan surat konfirmasi pendaftaran kepada PBJ disertai nomor registrasi dan kode PBJ.
