Pasal 23
BAB 4 — SANKSI
(1) PBJ yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Lembaga Pengawas dan Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dibentuk, pengenaan sanksi administratif terhadap PBJ dilakukan oleh PPATK. (4) Sanksi administratif yang dikenakan oleh PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. peringatan; b. teguran tertulis; c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau d. denda administratif.
929, 2011, No. 8 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
