PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-021-ppatk-09-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAPORAN
Penyampaian laporan secara elektronis dilakukan dengan mengirimkan laporan melalui aplikasi ke jaringan telekomunikasi yang ditujukan langsung ke database PPATK dengan memperhatikan faktor keamanan.
