PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 9
BAB 4 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN SPIP
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. membangun infrastruktur berupa kebijakan, prosedur, dan pedoman berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d; b. menyusun parameter dan peraturan terkait yang mendukung pelaksanaan SPIP; c. melakukan internalisasi kebijakan SPIP; dan d. melakukan pengembangan berkelanjutan.
