PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-12-1-01-ppatk-09-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 6
BAB 3 — AKUNTABILITAS
(1) Kepala PPATK bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan PPATK.
(2) Dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dibentuk komite SPIP. (3) Susunan dan tugas komite SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK.
