Pasal 33
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
(1) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK wajib menyelenggarakan dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf k. (2) Dalam menyelenggarakan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Unit Organisasi wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhirkan dokumentasi yang mencakup seluruh SPI serta transaksi dan kejadian penting.
(3) Dalam menyelenggarakan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK paling kurang mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. penyelenggaraan dokumentasi tertulis yang mencakup SPI instansi dan seluruh transaksi dan kejadian penting; b. dokumentasi tersedia setiap saat untuk diperiksa; c. penyelenggaraan dokumentasi atas transaksi dan kejadian penting yang lengkap dan akurat sehingga memudahkan penelusuran transaksi dan kejadian penting sejak otorisasi, inisiasi, pemrosesan, hingga penyelesaian; d. penyelenggaraan dokumentasi, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronis, yang berguna bagi Pimpinan Unit Organisasi di lingkungan PPATK dalam mengendalikan kegiatannya dan bagi pihak lain yang terlibat dalam evaluasi dan analisis kegiatan; dan e. dokumentasi dan catatan dikelola dan dipelihara secara baik serta dimutakhirkan secara periodik.
