Pasal 15
BAB 5 — UNSUR DAN PENERAPAN SPIP
Kepemimpinan yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c paling kurang: a. mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan; b. menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan menyusun rencana strategis dan menyusun rencana kerja tahunan yang mengacu kepada rencana strategis; c. mendukung pencatatan dan pelaporan keuangan, sistem manajemen informasi, pengelolaan sumber daya manusia, dan pengawasan baik intern maupun ekstern; d. melindungi aset dan informasi dari akses dan penggunaan yang tidak sah;
e. melakukan interaksi secara intensif dengan pejabat dan pegawai pada tingkatan yang lebih rendah; dan f. merespon secara positif terhadap pelaporan yang berkaitan dengan keuangan, penganggaran, program, dan kegiatan.
