Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Penanggung Jawab Operasional Pusat berwenang untuk: a. melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Atasan Penyedia Informasi pada setiap satuan kerja dalam hal penyediaan data/informasi untuk website; b. merumuskan strategi kebijakan operasional dan manajemen pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA; c. mengusulkan anggaran sesuai rencana dan program kerja pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA; d. melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA meliputi pembaharuan isi website, faktualitas isi website, aktualitas isi website, jumlah pengunjung per kanal, grafik jumlah pengunjung website; e. mengembangkan isi, fungsi dan desain website Kejaksaan Republik INDONESIA; f. melaporkan hasil penyelenggaraan website kepada Pembina.
