PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 52
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
Hasil evaluasi digunakan untuk: a. menjadi bahan masukan dan laporan kepada pimpinan mengenai produktivitas dan efektivitas kinerja pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA; b. memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. merumuskan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA secara berkesinambungan; d. merumuskan strategi kebijakan dan perencanaan pengelolaan website Kejaksaan Republik INDONESIA di masa mendatang; e. bahan dalam menyusun anggaran sesuai dengan perencanaan kegiatan.
