Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN WEBSITE KEJAKSAAN R.I
(1) Kejaksaan Tinggi/ Kejaksan Negeri yang ingin menyelenggarakan website secara mandiri wajib melaporkan kepada Penanggung Jawab Operasional Pusat mengenai penyelenggaraan website secara mandiri selambat-lambatnya 30 hari sebelum website diluncurkan dan 1 minggu setelah website diluncurkan. (2) Pemberian nama domain untuk website Kejati/ Kejari merujuk pada ketentuan umum yang disahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (3) Organisasi Penyelenggaraan dan alur kerja website Kejati/ Kejari secara mandiri merujuk pada SOP yang berlaku pada website Kejaksaan Republik INDONESIA.
(4) Penanggung Jawab Operasional Pusat meneruskan domain Kejati/ Kejari ke Redaktur untuk ditambahkan pada daftar link website Kejaksaan Republik INDONESIA. (5) Penanggung Jawab Operasional Harian pada Kejati/ Kejari dapat mengirimkan informasi mengenai penanganan perkara yang menarik perhatian kepada tim redaksi website Kejaksaan Republik INDONESIA.
