PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-11-a-j-a-09-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR...
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Pembina berwenang untuk: a. memberikan masukan dan arahan dalam tata kelola website; b. mencabut penayangan informasi pada website.
